SELAMAT HARI JADI SALATIGA KE-1260 "ÇRÎR=ASTU SWASTI PRAJÂBHYAH"

Minggu, 21 Maret 2010

Keterbukaan Informasi Publik

SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BERKOMUNIKASI
DAN MEMPEROLEH INFORMASI
UNTUK MENGEMBANGKAN PRIBADI
DAN LINGKUNGAN SOSIALNYA,
SERTA BERHAK UNTUK MENCARI,
MEMPEROLEH, MEMILIKI, MENYIMPAN,
MENGOLAH, DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI
DENGAN MENGGUNAKAN SEGALA JENIS SALURAN
YANG TERSEDIA

(PASAL 28F UUD 1945)
Pengesahan RUU KIP menjadi UU pada Kamis 3 April 2008. (UU no. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) menjadikan Indonesia kini menjadi negara yang memiliki UU yang menjamin hak atas informasi. Artinya, harapan akan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel sudah terlembagakan. Masyarakat sudah memiliki jaminan hukum yang mengatur haknya untuk mengakses informasi dari badan publik dan dapat meminta informasi yang dibutuhkan dalam rangka ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Cukup membanggakan dan dapat mengangkat citra Indonesia terkait dengan isu pemberantasan korupsi, transparansi, dan kebebasan pers. Apa isi UU KIP tersebut? Undang-Undang KIP secara cukup memadai mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.


Kewajiban memberikan informasi, dokumen, dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. Undang-Undang KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.


Beberapa arah yang ingin dicapai dengan adanya UU KIP ini diantaranya ialah : Pengelolaan informasi yang berkualitas; Pelayanan Informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan; Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Adapun tujuan pemberlakuan UU KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasannya; mendorong partisipasi masyarakat; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik

Upaya Pemerintah Kota Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga dalam rangka memberikan pembelajaran dan penyebarluasan informasi, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa kepada masyarakat Salatiga, menempuh beberapa cara diantaranya menggunakan media Majalah HATI BERIMAN. Yaitu majalah yang diterbitkan oleh Bagian Humas Sekretariat daerah Pemerintah Kota Salatiga, yang berisikan Informasi dan berita aktual yang sedang terjadi. Siaran Radio Suara Salatiga 106.6 FM, media yang satu ini dipergunakan sebagai corong penyebarluasan informasi, forum diskusi dan sosialisasi. Papan Informasi, papan pengumuman yang diletakkan di area publik yang berfungsi sebagai media tempel informasi, berita, kejadian luar biasa dan lainnya. Media Center, Sarana dan prasarana yang disediakan bagi masyarakat Salatiga untuk mengakses informasi melalui internet. Websites, halaman web dipergunakan untuk memberikan paparan mengenai Salatiga, Agenda Kota dan informasi lainnya.

Dalam rangka perwujudan penyelenggaraan negara yang demokratis, masyarakat dapat juga memberikan masukan dan saran melalui media ini. Masyarakat luas dapat mengakses melalui internet di www.pemkot-salatiga.go.id.


Hotspot Area
Pengertian Hotspot/wifi adalah http://id.wikipedia.org/wiki/Wi-Fi, yang berarti Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.16 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya.

Awalnya Wi-Fi ditujukan untuk penggunaan perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant (PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.


Secara teknis operasional, Wi-Fi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat WLAN (wireless local area network). Dengan kata lain, Wi-Fi adalah sertifikasi merek dagang yang diberikan pabrikan kepada perangkat telekomunikasi (internet) yang bekerja di jaringan WLAN dan sudah memenuhi kualitas kapasitas interoperasi yang dipersyaratkan.


Tingginya animo masyarakat khususnya di kalangan komunitas Internet menggunakan teknologi Wi-Fi dikarenakan paling tmemiliki kemudahan akses. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel.

Konsekuensinya, pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop/handphone berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.

Bagaimana mengakses
Untuk mengakses layanan hotspot yang disediakan, kita harus masuk ke dalam suatu area dimana suatu koneksi internet dapat berlangsung secara Wireless (tanpa kabel). Biasanya dilakukan melalui perangkat notebook/Laptop/PDA/Handphone.

Kebanyakan perangkat Notebook/Laptop/Handphone sekarang telah dilengkapi perangkat wireless (wifi) secara built-in. Akan tetapi bagi yg belum memiliki perangkat wireless, dapat menambahkan perangkat wifi. Secara umum terdapat 2 jenis perangkat wireless untuk notebook/Laptop, PCMCIA device dan USB device. Jaringan wireless 2.4 GHz yang umum tersedia adalah IEEE802.11b (11 Mbps) dan IEEE802.11g (54 Mbps).


Koneksi yang kita lakukan tergantung dari Operating System (OS) yang digunakan, bila kita menggunakan OS Windows XP ke atas, biasanya langsung mengenali AcessPoint HotSpot yang terdekat ditandai dengan adanya SSID dalam suatu area HotSpot, seperti PANCASILA dan SUKOWATI untuk kawasan Lapangan Pancasila, Salatiga dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga. Setting address network biasanya telah terjadi secara otomatis. Hal ini juga berlaku apabila kita menggunakan handphone/PDA


Dalam rangka memberikan fasilitas interkoneksi menggunakan jaringan internet, Pemerintah Kota Salatiga menyediakan Free Hotspot Area untuk kawasan Lapangan Pancasila dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga. Anda tinggal datang, hidupkan perangkat Notebook/Laptop/PDA/Handphone Anda dan silahkan memanfaatkan fasilitas Internet yang ada.


Penyediakan Free Hotspot Area untuk kawasan Lapangan Pancasila dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga memiliki harapan agar Salatiga Lebih Maju, artinya terwujudnya masyarakat dan Kota Salatiga yang lebih baik di berbagai aspek. Bermakna bahwa pembangunan daerah senantiasa dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan Kota Salatiga yang lebih baik dengan didukung oleh SDM yang handal, berdaya saing serta pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan sehingga mampu mengikuti tuntutan perkembangan kemajuan jaman.(
lkm)

Mengoptimalkan Potensi Melalui Peningkatan Kualitas Data dan Informasi

Guna memberikan sistem pelayanan informasi yang ideal
diperlukan adanya Jaringan komputer local (LAN);
Jaringan antar SKPD (WAN); Aplikasi perkantoran berbasis
client server dan web; Situs internet; Aplikasi portal;
Koneksi telepon khusus yang tersambung
dengan pelayanan info;
Kerjasama dengan komunitas perpustakaan, pendidikan;
serta adanya pengelolaan arsip yang professional.
Namun secara umum hal-hal tersebut di atas
belum terpenuhi semua.
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan pengelolaan data dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 mulai tanggal 1 Mei 2010 akan membuka ruang lebih luas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Hal ini mensyaratkan diterapkannya prinsip demokratisasi, supremasi hukum, transparansi, keaktualan publik, akuntabilitas kinerja penyelenggara negara, dan partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan publik.Undang-undang ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan data dan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan demikian sejak dini harus dipersiapkan berbagai sarana dan prasarana agar implementasi UU KIP tersebut dapat dilakukan secara konsisten.

Demikian paparan Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah yang disajikan dalam Rapat Sinkronisasi Data dan Informasi yang mengambil tema “Mengoptimalkan Potensi Jawa Tengah Melalui Peningkatan Kualitas Data dan Informasi” di Banaran Kabuaten Semarang baru-baru ini.Lebih jauh dijelaskan bahwa azaz UU KIP adalah setiap informasi publik haruslah dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan serta dengan cara yang sederhana. Hal ini mengisyaratkan akan adanya transformasi ke e-Government yang memiliki parameter Perubahan Budaya Kerja, Perubahan Bisnis Proses, SOP dan Kebijakan, Peraturan dan Perundangan. Sedangkan leadershipnya adalah adanya Penggunaan Internet, Penggunaan Infrastruktur TIK, Penggunaan Sistem Aplikasi, Standarisasi Metadata, Transaksi Elektronik serta Digitalisasi Data / Dokumen.

Adapun yang dimaksud dengan Informasi Publik disini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara (Psl 1 ayat 2). Untuk Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD (Psl 1 ayat 3). Sedangkan yang dimaksud Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan juknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi (Psl 1 ayat 4).

Kewajiban Badan Publik (Psl 7)Menutut UU KIP, badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; membangun dan mengembangkan system informasi dan komunikasi untuk mengelola informasi publik secara lebih baik dan efisien; serta mengumumkan informasi publik secara berkala, paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik yang ada. Yang dimaksud dengan informasi disini adalah hasil pengolahan data yg sudah mengandung nilai, dapat berupa keterangan, pernyataan, gagasan, pesan, yang disajikan dlm berbagai kemasan maupun format sesuai perkembangan teknologi. Sedangkan Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun untuk mengolah data dan menyebarkan informasi. Sistem informasi disusun sesuai kebutuhan organisasi dan tingkatan manajemennya. Selain itu yang sangat pokok adalah data, yaitu sekumpulan karakter berupa huruf, angka, simbol, tanda baca atau notasi yg belum memiliki arti.

Permasalahan UmumSecara umum permasalahan yang timbul adalah adanya Peng-kode-an data yang tidak standar, hal ini akan menyulitkan dalam proses integrasi data; adanya sistem informasi yang dibangun secara parsial dan kurang memperhatikan interoperabilitas yang akan mempersulit integrasi system; adanya kuantitas dan kualitas SDM aparatur bidang TIK masih terbatas; beragamnya teknik komunikasi yang diterapkan di tiap-tiap SKPD sehingga akan membutuhkan biaya tinggi untuk inter koneksi; belum optimalnya penggunaan dan pemanfaatan perangkat yang terpasang; kurang optimalnya pemanfaatan website untuk dukung tupoksi instansi; serta adanya ego sektoral berakibat mekanisme pengiriman data tidak lancar.Dengan demikian sangatlah diperlukan adanya Political Will, yaitu perhatian, kemauan dan dukungan seluruh jajaran pimpinan; Sarana dan Prasarana guna dukungan perangkat keras, lunak dan komunikasi; Sumber Daya Manusia aparatur yang miliki kemampuan dalam pemanfaatan TIK serta adanya kelembagaan atau unit yang tangani digitalisasi data dan informasi di setiap instansi.

Selain itu diperlukan juga konsolidasi tim pengelola data dan infomasi guna menentukan blue print dan roadmap integrasi database, supervisi pelaksanaan program yang telah di tetapkan serta koordinasi antar instansi.Guna memberikan sistem pelayanan informasi ideal diperlukan adanya Jaringan komputer local (LAN); Jaringan antar SKPD (WAN); Aplikasi perkantoran berbasis client server dan web; Situs internet; Aplikasi portal; Koneksi telepon khusus tersambung dengan pelayanan info; Kerjasama dengan komunitas perpustakaan, pendidikan; serta adanya pengelolaan arsip yang professional.

Secara umum mekanisme penyimpanan data dan informasi belum mengacu standar kearsipan; sistem database belum terintegrasi; masih cenderung untuk memusnahkan atau mengabaikan informasi yang telah digunakan; rendahnya pemahaman tentang signifikasi data dan informasi yang ada di institusi; serta adanya pemahaman bahwa data atau informasi yang dianggap valid untuk diarsip adalah hanya laporan-laporan resmi saja.Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa peningkatan kualitas data dan info merupakan komitmen bersama dalam perbaikannya; untuk layanan info secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel sangat diperlukan integrasi data; dalam hal digitalisasi data akan mempercepat terwujudnya dokumen elektronik; sedangkan keunggulan TIK dan penguasaan oleh SDM meng-akselerasi capaian target; dan yang tidak kalah pentingnya adalah e-Government guna meningkatkan aksesabilitas dan pelayanan umum.(Dinhubkominfo Prov Jateng_bdi)
Semudah Baca Koran Sebelum Sarapan

Dewasa ini, informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Oleh karena itulah, status informasi telah meningkat menjadi hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
UU No. 14/2008
Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi suatu hal penting bagi landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh layanan informasi dari badan publik dan untuk megevaluasi kebijakan publik sekaligus berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan, karena informasi akan menjadi sebuah informasi manakala disampaikan secara lengkap. Oleh karena itu, informasi sangat membutuhkan keterbukaan dan keluasan akses mendapatkan data, agar menjadi sebuah informasi yang lengkap, dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik yang telah menjadi sebuah UU, merupakan amanat UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Amanat ini menjadi bagian dari proses perjalanan reformasi di Indonesia yang akan terus bergulir menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Amanat ini juga lebih mengarah kepada lembaga publik, meliputi kelompok supra struktur politik (eksekutif, yudikatif) atau infrastruktur politik (legislatif, parpol, ormas, maupun lembaga masyarakat lain yang dibiayai pemerintah).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah ditetapkan 30 April 2008 dengan pemberlakukan dua tahun kemudian. Jika menghitung hari, maka masih tersisa sekitar satu bulan lagi. Menjadi pertanyaan besar bagi kita, siapkah lembaga pemerintah memasuki era keterbukaan informasi publik?

Aspek Kesiapan
Kesiapan Pemerintah Kota Salatiga dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sumber daya manusia, standar operasional prosedur layanan informasi, penguatan data base, serta sistem layanan informasi berbasis teknologi.
Pada prinsipnya, bentuk kesiapan SDM adalah kesiapan memberikan berbagai informasi kepada berbagai pihak. Sebagai abdi masyarakat, aparatur pemerintah harus mempunyai pemahaman untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan hak publik atas informasi juga menjadi agenda reformasi birokrasi. Agar pelayanan prima dalam memberikan informasi kepada publik bisa dikedepankan, masing-masing SKPD perlu menunjuk petugas Bakohumas yang akan melaksanakan fungsi-fungsi public relation di SKPD selaku badan publik. Petugas tersebut sekaligus akan mengolah informasi dan data yang akan diteruskan kepada publik.

Pelayanan informasi publik memang identik dengan pelayanan informasi kepada media massa melalui wartawan selaku insan pers. Tetapi tidak menutup kemungkinan permintaan informasi datang dari warga masyarakat lainnya. Informasi yang diperlukan pasti merupakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah dengan media massa harus saling memercayai dan saling mengerti posisi masing-masing.

Untuk mewujudkan kondisi dimaksud nampaknya mendesak perlu pengaturan melalui produk hukum setingkat perwali tentang standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi kepada publik. Perwali ini perlu mengatur mekanisme dan tata cara baku tentang transformasi informasi dengan ruang lingkup walikota selaku kepala daerah, SKPD sebagai unsur staf dan pelaksana selaku badan publik kepada masyarakat, baik dengan sistem satu pintu ataupun banyak pintu. Dengan demikian, tidak ada lagi kejadian saling lempar siapa yang memberikan keterangan manakala diminta masyarakat. Selain itu, SOP tersebut juga dapat mengatur tentang kemungkinan sengketa. Walau tidak menjadi keharusan, komisi informasi kota yang bertujuan mengatasi terjadinya sengketa perlu direalisasikan.

Agar dapat diterapkan dengan baik, SOP tersebut perlu didukng dengan penguatan data base dan sistem layanan informasi berbasis IT. Ada dua program pengembangan data base yang sudah dirintis Pemerintah Kota Salatiga, yaitu sistem informasi manajemen daerah (Simda) yang dibangun pada tahun 2005. Program lainnya adalah perluasan jangkauan yang dibangun pada tahun 2007, yaitu wide area network (WAN).

Dalam hal sistem layanan informasi berbasis IT, Pemkot Salatiga sudah menyediakan sistem informasi majemen kepegawaian yang dikelola BKD, aplikasi keuang daerah (DPPKAD), sistem informasi administrasi kependudukan (Disdukcapil), bursa kerja online (Dinsosnakertrans), lelang online (ULP), situs investasi (KPM), dan musrenbang, profil daerah, serta Salatiga dalam angka (Bappeda). Diharapkan, sistem layanan informasi tersebut dapat dikelola lebih optimal sehingga bermanfaat bagi khalayak.

Terlebih, saat ini, Pemkot Salatiga sudah memiliki berbagai fasilitas penunjang, yaitu sambungan online di semua SKPD, lima titik free hotspot area, press room dan media center, serta bantuan dan hibah peralatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga sedang menggodok Raperda tentang Partisipasi yang mengacu kepada UU Nomor 14/2008.

Dengan berbagai kesiapan tersebut, semua informasi dapat diakses masyarakat dengan transparan, murah, cepat, tepat waktu, dan mudah. Semudah membaca koran setiap pagi sebelum sarapan. Artinya, masyarakat mendapatkan kemudahan informasi dari lembaga publik, karena memang keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat.(vth)

Intisari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif , dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

2. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya.

3. Hak masyarakat

a. memperoleh informasi publik

b. melihat dan mengetahui informasi publik

c. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum

d. mendapat salinan informasi publik melalui permohonan

e. menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan

f. mengajukan permintaan informasi

g. mengajukan gugatan ke pengadilan bila mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi publik

4. Kewajiban masyarakat

a. menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. mencantumkan narasumber (pemberi informasi)

5. Hak badan publik adalah menolak memberikan informasi jika informasi yang diminta adalah informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

6. Kewajiban badan publik

a. menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.

b. menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan

c. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien

d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuih hak setiap orang atas informasi publik.

e. Memberikan pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, atau pertahanan dan keamanan.

7. Jenis Informasi

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

b. Informasi yang dapat diakses berdasarkan permintaan

c. Informasi yang dikecualikan

8. Informasi yang dikecualikan

a. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat atau menggangu proses penegakan hukum.

b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

e. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan nasional

f. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

g. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemaun terakhir ataupun wasiat seseorang.

h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

i. Memorandum atau surat-surat antarbadan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.


 
template : HB  |    by : boedy's