SELAMAT HARI JADI SALATIGA KE-1260 "ÇRÎR=ASTU SWASTI PRAJÂBHYAH"

Selasa, 11 Oktober 2011

Menatap Masa Depan Melalui Pemilukada

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Salatiga tinggal beberapa bulan lagi. Tepatnya pada tanggal 8 Mei 2011 nanti warga Salatiga akan menentukan pilihannya guna memilih sosok pemimpin yang dianggap paling layak untuk memimpin Kota Salatiga. Sehingga acara yang bersejarah tersebut hendaknya didukung oleh segenap warga, mengingat begitu besar pengaruhnya pada keberlangsungan pembangunan yang tengah dilaksanakan di kota ini. Untuk kemajuan Salatiga warga seyogyanya menggunakan hati nuraninya memilih sosok ideal bagi Salatiga. Jangan sampai ada penyesalan ketika nanti telah terpilih pemimpin yang baru. Segenap warga Kota Salatiga juga harus semakin dewasa dalam berpolitik. Dalam hal ini pastilah ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih. Setiap elemen masyarakat harus siap dengan kedua kenyataan yang akan terjadi tersebut. Pihak yang terpilih jangan sampai bersikap arogan dan disisi lain pihak yang tidak terpilih harus dengan legawa mengakui kekalahan tersebut. Kemudian secara bersama-sama membangun Salatiga menjadi lebih baik. Jika kondisi seperti ini dapat tercipta tentunya Salatiga yang aman dan damai akan senantiasa terjaga dan berimbas pada proses pembangunan yang lebih lancar.

Berkenaan dengan pelaksanaan pemilukada 2011 Ketua KPU Salatiga Suryanto, S.Pd menjelaskan bahwa saat ini KPU Salatiga sedang memproses DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Proses penetapan DPT telah dimulai sejak bulan November yang lalu dengan diawali penerimaan DP4 dari Disdukcapil hingga penetapan DPT pada tanggal 18 Maret 2011. Melalui proses yang panjang tersebut diharapkan dapat menjaring keseluruhan calon pemilih pada pemilukada 2011 nanti. Upaya –upaya sosialisasi kepada warga telah dilaksanakan, selain itu juga telah diumumkan kepada segenap warga baik melalui pengumuman di tingkat kelurahan hingga tingkat RT perihal daftar pemilih, dengan harapan semua warga telah mengetahui dan memastikan bahwa dirinya telah terdaftar. Dengan upaya tersebut maka tidak ada alasan bagi warga untuk mengatakan bahwa dirinya belum atau tidak didaftar. Mengingat hal tersebut, lanjut Suryanto, sangat dibutuhkan kesadaran dari warga bahwa mereka memang perlu untuk berpartisipasi dalam pemilukada nanti. Sehingga warga proaktif senantiasa melihat DPS yang telah dipasang di berbagai tempat yang telah ditetapkan. Karena apabila DPT telah ditetapkan maka tidak dapat dirubah lagi. Sehingga sebelum terlambat warga hendaknya proaktif mencermati DPS,DPTb apabila belum terdaftar segeralah untuk mendaftarkan diri.

Perihal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota, KPU Salatiga melaksanakan pengumuman pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dan perseorangan pada tanggal 9 hingga 10 Februari 2011. Kemudian setelah itu serangkaian kegiatan akan dilalui oleh para paslon diantaranya yaitu pendaftaran paslon, pemeriksaan kesehatan oleh tim yang dibentuk oleh RSUD Salatiga bersama IDI, penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat calon hingga penetapan paslon yang memenuhi syarat pada tanggal 26 Maret 2011. KPU Salatiga tidak membatasi jumlah dari paslon yang mendaftar, semua warga yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk meramaikan pesta demokrasi tersebut. Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota menurut Peraturan KPU No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 9 diantaranya yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut Ketua KPU Salatiga, Suryanto, S.Pd, sejauh ini persiapan pelaksanaan pemilukada telah berlangsung dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Harapannya jadwal tersebut tetap dapat dipatuhi sehingga tidak perlu terjadi keterlambatan salah satu proses dari persiapan pemilukada. Karena keterlambatan dalam satu tahapan tertentu akan berimbas pada tahapan yang selanjutnya. Dan lebih jauh akan terjadi pembengkakan biaya. Sehingga dukungan yang baik yang telah diberikan oleh setiap warga diharapkan dapat terus berlanjut hingga proses pemilukada ini tuntas.

Selain dukungan maksimal dari segenap warga Salatiga tentunya kemampuan sumber daya manusia penyelenggara pemilukada juga menjadi perhatian penting bagi KPU Salatiga. Tanpa diimbangi kemampuan SDM yang baik niscaya pelaksanaan pemilukada dapat berjalan dengan baik. Untuk itu tahapan seleksi dibuat sedemikian rupa melalui tahapan seleksi administrasi hingga wawancara sehingga harapannya penyelenggara pemilukada 2011 ini cukup mumpuni dibidangnya masing-masing. Selain seleksi yang baik KPU juga menyelenggarakan berbagai sosialisasi dan bintek bagi para penyelenggara pemilukada. Sosialisasi dan bintek tersebut bahkan tidak hanya bagi para penyelenggara pemilu saja, namun juga menjangkau hingga tingkat RT dan RW terang Suryanto. Diantaranya yaitu bintek tentang pemutakhiran daftar pemilih dari tingkat RT/RW, PPS,PPK hingga PPDP. Adapun KPPS akan dibentuk pada tanggal 17 April 2011 lanjut Suryanto.

Dari serangkain persiapan yang telah dilakukan tidak dijumpai permasalahan yang berarti atau masih berjalan dengan lancar. Harapannya kondisi yang lancar dan kondusif tersebut dapat terus dipertahankan terutama pada masa kampanye hingga menjelang pencoblosan. Berbeda dengan pesta demokrasi pemilihan presiden dan anggota legislatif yang telah dilaksanakan, pada kedua pesta demokrasi tersebut warga menyalurkan suaranya dengan cara mencontreng pasangan atau wakil yang dipilih. Namun pada pelaksanaan pemilukada Salatiga 2011 ini warga akan melakukan pencoblosan seperti pesta demokrasi yang dahulu pernah dilaksanakan. Walaupun hanya mencoblos namun tetap dirasa perlu untuk melakukan sosialisai bagi seluruh warga Salatiga, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kesalahan yang bisa saja terjadi.

Selain berbagai persiapan yang telah dilakukan tidak terlupakan dari sisi logistik pemilu. Persiapan logistik akan dimulai pada tanggal 31 Maret hingga 21 April nanti. Adapun berbagai logistik yang masih bisa dipakai dari pemilu yang lalu akan tetap dipakai lagi diantaranya kotak suara, bilik suara, sebagian bantalan pencoblosan, maupun gembok yang masih tersimpan dengan baik dapat digunakan lagi.

Hal ini tentunya dapat menghemat biaya dari pelaksanaan pemilukada. Suryanto menjelaskan bahwa dari semua tahapan persiapan yang telah dilaksanakan dapat berjalan dengan baik , maka KPU optimis bahwa jadwal pencoblosan yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 8 Mei 2011 tidak akan pernah dirubah. Sehingga kepastian tersebut mengandung harapan bahwa pada tanggal tersebut segenap warga Salatiga benar-benar meluangkan waktunya untuk memilih sosok pemimpin yang tentunya dapat menentukan masa depan dari pembangunan di Kota Salatiga. Waktu pencoblosan tentunya tidak akan lama, namun hasil dan imbas yang diberikan akan sangat besar bagi proses pembangunan di Salatiga. Maka Suryanto mengajak kepada segenap warga Salatiga untuk bersam-sama menatap masa depan Kota Salatiga melalui pemilukada yang sebentar lagi akan dilaksanakan.(HB_pnj)

Panwas Pemilukada Tegas dan Rajin Sosialisasi

Saat ini panwas sedang berkonsentrasi pada pengawasan tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih serta pengumuman DPS.

Pengawasan pada tahapan ini adalah memastikan DP4 dari pemerintah yang kemudian disusun menjadi DPS merupakan data yang sudah mendekati falid

sehingga mestinya tidak ada selisih yang banyak antara DP4 dan DPS nantinya.

Kata kunci dalam pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini

adalah memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih menurut ketentuan UU harus terdaftar sebagai pemilih.

Pemilih hanya didaftar satu kali sebagai pemilih dengan identitas kependudukan yang jelas, seperti nama, NIK, tempat tgl/bln dan tahun lahir, umur,

status perkawinan, alamat serta keterangan lainya.

Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 kembali menjadi Panwas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Salatiga tahun 2011. Syaemuri S.Ag, Arsyad Wahyudi SH, dan Mashuri Ali Kasri S.Ag. Pelantikan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, diharapkan mampu menciptakan pengawas pemilihan walikota dan wakil walikota yang tegas dan rajin memberikan sosialisasi kepada masyarakat salatiga.

Selain itu, Panwas Pemilukada hendaknya melakukan pengawasan preventif atau pencegahan. Hal itu agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada, baik pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.

Hal itu sesuai dengan permintaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini saat ke Salatiga guna memberikan pembekalan bagi Panwas Kota dan Panwas Kecamatan se Kota Salatiga di kantor Panwas yang ada di Wisma Mawar-Melati, Kompleks SMA 3 di Jalan RA Kartini, Sidorejo.

“Penting bagi panwas, baik di tingkat kota maupun kecamatan untuk bisa melakukan sosialisasi dan pengawasan preventif agar tidak terjadi pelanggaran. Baik yang dilakukan tim sukses pasangan atau masyarakat," kata Nur Hidayat Sadini.

Selain itu, masih menurut Nur Hidayat, meski mengedepankan pengawasan preventif yang bersifat mencegah, Panwas Pilwalkot harus bertindak tegas bila telah terjadi pelanggaran. “Bila memang laporan itu benar serta ada saksi dan barang bukti serta laporannya tidak melebihi hari yang ditentukan, hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang ada” tegasnya.

Berkaitan dengan pemasangan alat peraga/baliho bakal calon yang sekarang sudah marak terpasang, panwas beranggapan itu merupakan bagian dari sosialisasi diri bakal calon walkot, dan masih menjadi ranah pemerintah kota yang berkenaan dengan pajak/retribusi dan aturan pemasangan lainya yang ditetapkan dalam perda.

Menurut Ketua Panwas, Syaemuri, S.Ag, ranah panwas adalah apabila bakal calon tersebut sudah resmi mendaftar dan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon walkot. “Sekalipun begitu Panwas berharap pada pemerintah kota agar masalah pemasangan baliho saat ini segera ditegakan aturanya, umpama kalau tidak bayar retribusi/pajak harus diberi sanksi diturunkan, ya harus tegas, agar pada saat masa penetapan calon nanti persoalan pemasangan baliho tidak menjadi persoalan baru” katanya.

Sejauh ini, konsentrasi Panwas adalah meneliti atau mencermati DPS (daftar pemilih sementara) yang diumumkan PPS (panitia pemungutan suara). Masih menurut Ketua Panwas saat ditemui di Sekretariat Panwas Pilwakot di Wisma Mawar-Melati, Kompleks SMA 3, Jalan Kartini, Sidorejo mengatakan, KPU harus dapat memastikan bahwa tidak akan ada pemilih yang terdaftar sebagai pemilih ganda karena memiliki alamat di Salatiga lebih dari satu. Pihaknya akan terus mengawasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU beserta perangkat yang ada di bawahnya.

Untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pemutakhiran KPU didorong untuk menggunakan RT/RW sebagai petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), karena di yakini ketua RT/RW mengetahui secara pasti siapa dan dimana warganya, mestinya persoalan daftar pemilih KPU harus serius melaksanakan ini mengingat pengalaman pada saat Pileg Pilpres DPS-DPT sangat bermasalah.

Ketika disinggung mengenai duplikasi anggaran mengingat pemkot juga melaksanakan pendataan penduduk yang juga dibiayai Negara, syaemuri berpendapat hal itu bisa disiasati, kalau pemerintah kota pada saat pendataan penduduk kan menggunakan RT/RW sebagai lembaga, nah KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih ini mengambil RT/RW sebagai person bukan atas nama lembaga, sehingga LPJ keuangan bisa berbeda. “mestinya KPU juga memberikan Bintek yang cukup kepada PPDP, petugas data entri yang professional, dan peralatan yang canggih sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat”. katanya. “Namun demikian daftar pemilih sangat tergantung keseriusan dari Pemerintah sebagai penyedian data, KPU sebagai pengolah data penyelenggara dan masyarakat sebagai subyek data” tambahnya.

Dalam rangka pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, Panwas Pemilukada kota salatiga sudah melaksanakan Bintek kepada jajaran Panwascam. “Kami telah melaksanakan bintek untuk jajaran Panwascam dengan materi pedoman tata cara penyusunan daftar pemilih, tata aturan tentang penyusunan daftar pemilih, setrategi pengawasan dan investigasi penyusunan daftar pemilih serta pelaporan pelanggaran penyusunan daftar pemilih” ujar Syaemuri.(HB_bdi)

Sudahkah Anda Terdaftar Dalam Pemilih Pemilukada

Gaung pemilukada di Kota Salatiga sudah terasa semarak , ditandai dengan munculnya foto-foto di baliho, poster dan sepanduk mewarnai setiap sudut jalan , slogan-slogan dari para kandidat di penjuru kampung dan sudut-sudut kota jauh sebelum tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011 dimulai. Hal ini menunjukkan adanya semangat partisipasi masyarakat Kota Salatiga dalam kesiapannya menyambut penyelenggaraan Pemilu walikota dan Wakil Walikota Salatiga atau sering disebut dengan pemilukada.

Berikut wawancara reporter Majalah Hatiberiman dengan SR Hidayah selaku anggota KPU Kota Salatiga, Div.Sos. Humas & Data.

Apa yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu?

KPU Kota Salatiga sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, telah melaksanakan kegiatan-kegiatan mulai dengan persiapan, penyusunan regulasi, penyusunan dan penetapan tahapan, program dan jadwal Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Salatiga Nomor: 01/Kpts/ KPU- Kota SLG-012329537, dan pedoman teknis-pedoman teknis yang mengatur penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga.

Apa saja tahapan persiapan KPU?

Tahapan persiapan KPU Kota Salatiga telah melaksanakan banyak kegiatan terutama sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011, hal itu diharapkan agar masyarakat mendapatkan informasi seawal mungkin. Tanpa dukungan dan partisipasi semua pihak kegiatan sosialisasi tidak dapat menjangkau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Salatiga, oleh sebab itu KPU Kota Salatiga dengan segala keterbatasannya membuka peluang kerjasama dan melakukan kegiatan secara sinergis dengan kelompok masyarakat, lembaga dan pemerintah.

Berapa waktu yang dibutuhkan dalam pemutakhiran data?

Dalam tahap pelaksanaan, kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan kegiatan yang membutuhkan waktu panjang kurang lebih selama 4 bulan ( Des 2010 – Maret 2011), hal ini dimaksudkan agar supaya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, valid dan komprehensif. Dimulai sejak proses awal dari DP4 (daftar Penduduk potensial pemilih) yang diterima KPU Kota Salatiga dari pemerintah Kota Salatiga ( dalam hal ini Disdukcapil) tanggal 8 Nopember 2010 yang lalu, KPU Kota Salatiga mulai melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih.

Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih PPS membentuk Petugas Pemutakhiran Data dan Data Daftar Pemilih (PPDP) yang melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian ( Coklit) dari bahan DPS menjadi DPS ( Daftar Pemilih Sementara) disesuaikan dengan rencana jumlah TPS( Tempat Pemungutan Suara) di masing-masing wilayah kelurahan.

Apa kegunaan PPS melakukan pemutakhiran daftar pemilih?

Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan PPS dalam rangka menyusun: DPS ( Daftar pemilih Sementara), DPTb ( Daftar pemilih Tambahan) dan DPT ( Daftar Pemilih Tetap).

Apa saja ketentuan dalam penyusunan daftar pemilih?

Pemutakhiran Daftar Pemilih dimaksud di atas dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih dengan ketentuan: pertama, telah memenuhi syarat usia, yaitu 17 tahun sampai dengan hari pemungutan suara Pemilu walikota dan Wakil walikota Salatiga Tahun 2011, belum genap usia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin. Kedua, perubahan status anggota TNI dan Kepolisaian Negara rep. Indonesia menjadi status sipil atau purna tugas atau sebaliknya.

Ketiga, tidak terdaftar dalam DP4 atau daftar Pemilu terakhir, keempat, telah meninggal dunia, kelima, pindah domisili atau tidak berdomisili di kelurahan tersebut. Keenam, yang terdaftar pada dua atau lebih domisili yang berbeda, ketujuh, perbaikan penulisan identitas serta kedelapan, yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Apa saja ketentuan yang memperbolehkan warga bisa memilih?

Bagi warga Kota Salatiga yang memiliki hak pilih harus terdaftar dalam daftar Pemilih, dengan ketentuan : pertama, sudah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun pada hari pemungutan suara Pemilu walikota dan wakil walikota Salatiga atau pada tanggal 8 Mei 2011 atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Kedua, selanjutnya untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Ketiga, untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat: nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya bagi mereka yang memenuhi ketentuan tersebut di atas, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Dan ketiga, berupa ketentuan lainnya yaitu pertama, seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih, dan kedua, apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas kependudukan (KTP) .

Bagaimana kalau belum tercantum di DPS?

Setelah DPS ditetapkan dan diumumkan selama 21( dua puluh satu) hari , masih terdapat pemilih yang telah memenuhi syarat belum /tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara ( DPS) maka dapat didaftar sebagai pemilih tambahan melalui kegiatan perbaikan. Dalam jangka waktu pengumuman pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama/identitas lainnya kepada PPS.

Bagaimna seharusnya upaya pemilih tambahan yang belum terdaftar?

Pemilih (tambahan) sebagaimana dimaksud di atas secara aktif melaporkan kepada PPS di kelurahan atau melalui RT/RW. Pencatatan daftar pemilih tambahan dilaksanakan paling lama 3 ( tiga) hari ( 4-6 Februari 2011) terhitung sejak berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan pemilih yang sudah didaftar diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih ( Form.model A3.3-KWK.KPU)

Dalam jangka waktu pengumuman DPTb ( daftar pemilih tambahan) dapat mengajukan usul perubahan/perbaikan hanya dalam hal penulisan nama dan identitas lainnya.

Kapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan?

Daftar pemilih sementara ( DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun Daftar pemilih Tetap ( DPT) dan di syahkan oleh PPS ( 18 Maret 2011). PPS mengumumkan DPT dalam jangka waktu 3 ( tiga) hari sejak DPT diumumkan ( 18 s/d 20 Maret 2011).

Dalam jangka waktu pengumuman apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam bahan DPS,di DPS dan/atau di DPTb tetapi tidak tercantum dalam DPT , atau memiliki KTP Kota Salatiga dan aktif melaporkan kepada PPS sampai dengan sebelum ditetapkan DPT, maka PPS segera memperbaiki dengan memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar Pemilih Tetap ( DPT) dengan ketentuan pemilih yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kapan Rekapitulasi DPT dilaksanakan?

Pertama, rekapitulasi Tingkat PPK. DPT yang diterima PPK dari PPS digunakan sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di wilayah kerjanya, PPK melakukan jumlah rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dari masing-masing kelurahan di wilayah kerjanya dalam rapat pleno PPK yang dihadiri PPS, Panwaslu Kecamatan dan Tim kampanye tingkat kecamatan ( kalau ada) pada tanggal 22 Maret 2011 dengan meggunakan formulir Model A5-KWK.KPU yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dilengkapi dengan data simpan elektronil (CD).

Kedua, rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Salatiga terdiri dari pertama, KPU Kota Salatiga menyusun dan menetapkan Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang terinci tiap kecamatan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Salatiga, dan Tim Kampanye Pasangan calon tingkat Kota Salatiga pada tanggal 26 Maret 2011 dengan menggunakan form.A6-KWK.KPU.

Kedua, formulir tersebut digunakan sebagai lampiran Berita Acara Jumlah Pemilih dan TPS Pemilu walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011 yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kota Salatiga.(HB_lux)

 
template : HB  |    by : boedy's