Saat ini panwas sedang berkonsentrasi pada pengawasan tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih serta pengumuman DPS.
Pengawasan pada tahapan ini adalah memastikan DP4 dari pemerintah yang kemudian disusun menjadi DPS merupakan data yang sudah mendekati falid
sehingga mestinya tidak ada selisih yang banyak antara DP4 dan DPS nantinya.
Kata kunci dalam pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini
adalah memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih menurut ketentuan UU harus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih hanya didaftar satu kali sebagai pemilih dengan identitas kependudukan yang jelas, seperti nama, NIK, tempat tgl/bln dan tahun lahir, umur,
status perkawinan, alamat serta keterangan lainya.
Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009 kembali menjadi Panwas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Salatiga tahun 2011. Syaemuri S.Ag, Arsyad Wahyudi SH, dan Mashuri Ali Kasri S.Ag. Pelantikan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, diharapkan mampu menciptakan pengawas pemilihan walikota dan wakil walikota yang tegas dan rajin memberikan sosialisasi kepada masyarakat salatiga.
Selain itu, Panwas Pemilukada hendaknya melakukan pengawasan preventif atau pencegahan. Hal itu agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada, baik pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.
Hal itu sesuai dengan permintaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini saat ke Salatiga guna memberikan pembekalan bagi Panwas Kota dan Panwas Kecamatan se Kota Salatiga di kantor Panwas yang ada di Wisma Mawar-Melati, Kompleks SMA 3 di Jalan RA Kartini, Sidorejo.
“Penting bagi panwas, baik di tingkat kota maupun kecamatan untuk bisa melakukan sosialisasi dan pengawasan preventif agar tidak terjadi pelanggaran. Baik yang dilakukan tim sukses pasangan atau masyarakat," kata Nur Hidayat Sadini.
Selain itu, masih menurut Nur Hidayat, meski mengedepankan pengawasan preventif yang bersifat mencegah, Panwas Pilwalkot harus bertindak tegas bila telah terjadi pelanggaran. “Bila memang laporan itu benar serta ada saksi dan barang bukti serta laporannya tidak melebihi hari yang ditentukan, hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang ada” tegasnya.
Berkaitan dengan pemasangan alat peraga/baliho bakal calon yang sekarang sudah marak terpasang, panwas beranggapan itu merupakan bagian dari sosialisasi diri bakal calon walkot, dan masih menjadi ranah pemerintah kota yang berkenaan dengan pajak/retribusi dan aturan pemasangan lainya yang ditetapkan dalam perda.
Menurut Ketua Panwas, Syaemuri, S.Ag, ranah panwas adalah apabila bakal calon tersebut sudah resmi mendaftar dan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon walkot. “Sekalipun begitu Panwas berharap pada pemerintah kota agar masalah pemasangan baliho saat ini segera ditegakan aturanya, umpama kalau tidak bayar retribusi/pajak harus diberi sanksi diturunkan, ya harus tegas, agar pada saat masa penetapan calon nanti persoalan pemasangan baliho tidak menjadi persoalan baru” katanya.
Sejauh ini, konsentrasi Panwas adalah meneliti atau mencermati DPS (daftar pemilih sementara) yang diumumkan PPS (panitia pemungutan suara). Masih menurut Ketua Panwas saat ditemui di Sekretariat Panwas Pilwakot di Wisma Mawar-Melati, Kompleks SMA 3, Jalan Kartini, Sidorejo mengatakan, KPU harus dapat memastikan bahwa tidak akan ada pemilih yang terdaftar sebagai pemilih ganda karena memiliki alamat di Salatiga lebih dari satu. Pihaknya akan terus mengawasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU beserta perangkat yang ada di bawahnya.
Untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pemutakhiran KPU didorong untuk menggunakan RT/RW sebagai petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), karena di yakini ketua RT/RW mengetahui secara pasti siapa dan dimana warganya, mestinya persoalan daftar pemilih KPU harus serius melaksanakan ini mengingat pengalaman pada saat Pileg Pilpres DPS-DPT sangat bermasalah.
Ketika disinggung mengenai duplikasi anggaran mengingat pemkot juga melaksanakan pendataan penduduk yang juga dibiayai Negara, syaemuri berpendapat hal itu bisa disiasati, kalau pemerintah kota pada saat pendataan penduduk kan menggunakan RT/RW sebagai lembaga, nah KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih ini mengambil RT/RW sebagai person bukan atas nama lembaga, sehingga LPJ keuangan bisa berbeda. “mestinya KPU juga memberikan Bintek yang cukup kepada PPDP, petugas data entri yang professional, dan peralatan yang canggih sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat”. katanya. “Namun demikian daftar pemilih sangat tergantung keseriusan dari Pemerintah sebagai penyedian data, KPU sebagai pengolah data penyelenggara dan masyarakat sebagai subyek data” tambahnya.
Dalam rangka pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, Panwas Pemilukada kota salatiga sudah melaksanakan Bintek kepada jajaran Panwascam. “Kami telah melaksanakan bintek untuk jajaran Panwascam dengan materi pedoman tata cara penyusunan daftar pemilih, tata aturan tentang penyusunan daftar pemilih, setrategi pengawasan dan investigasi penyusunan daftar pemilih serta pelaporan pelanggaran penyusunan daftar pemilih” ujar Syaemuri.(HB_bdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar