Gaung pemilukada di Kota Salatiga sudah terasa semarak , ditandai dengan munculnya foto-foto di baliho, poster dan sepanduk mewarnai setiap sudut jalan , slogan-slogan dari para kandidat di penjuru kampung dan sudut-sudut kota jauh sebelum tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011 dimulai. Hal ini menunjukkan adanya semangat partisipasi masyarakat Kota Salatiga dalam kesiapannya menyambut penyelenggaraan Pemilu walikota dan Wakil Walikota Salatiga atau sering disebut dengan pemilukada.
Berikut wawancara reporter Majalah Hatiberiman dengan SR Hidayah selaku anggota KPU Kota Salatiga, Div.Sos. Humas & Data.
Apa yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu?
KPU Kota Salatiga sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, telah melaksanakan kegiatan-kegiatan mulai dengan persiapan, penyusunan regulasi, penyusunan dan penetapan tahapan, program dan jadwal Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Salatiga Nomor: 01/Kpts/ KPU- Kota SLG-012329537, dan pedoman teknis-pedoman teknis yang mengatur penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga.
Apa saja tahapan persiapan KPU?
Tahapan persiapan KPU Kota Salatiga telah melaksanakan banyak kegiatan terutama sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011, hal itu diharapkan agar masyarakat mendapatkan informasi seawal mungkin. Tanpa dukungan dan partisipasi semua pihak kegiatan sosialisasi tidak dapat menjangkau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Salatiga, oleh sebab itu KPU Kota Salatiga dengan segala keterbatasannya membuka peluang kerjasama dan melakukan kegiatan secara sinergis dengan kelompok masyarakat, lembaga dan pemerintah.
Berapa waktu yang dibutuhkan dalam pemutakhiran data?
Dalam tahap pelaksanaan, kegiatan pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan kegiatan yang membutuhkan waktu panjang kurang lebih selama 4 bulan ( Des 2010 – Maret 2011), hal ini dimaksudkan agar supaya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, valid dan komprehensif. Dimulai sejak proses awal dari DP4 (daftar Penduduk potensial pemilih) yang diterima KPU Kota Salatiga dari pemerintah Kota Salatiga ( dalam hal ini Disdukcapil) tanggal 8 Nopember 2010 yang lalu, KPU Kota Salatiga mulai melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih.
Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih PPS membentuk Petugas Pemutakhiran Data dan Data Daftar Pemilih (PPDP) yang melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian ( Coklit) dari bahan DPS menjadi DPS ( Daftar Pemilih Sementara) disesuaikan dengan rencana jumlah TPS( Tempat Pemungutan Suara) di masing-masing wilayah kelurahan.
Apa kegunaan PPS melakukan pemutakhiran daftar pemilih?
Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan PPS dalam rangka menyusun: DPS ( Daftar pemilih Sementara), DPTb ( Daftar pemilih Tambahan) dan DPT ( Daftar Pemilih Tetap).
Apa saja ketentuan dalam penyusunan daftar pemilih?
Pemutakhiran Daftar Pemilih dimaksud di atas dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih dengan ketentuan: pertama, telah memenuhi syarat usia, yaitu 17 tahun sampai dengan hari pemungutan suara Pemilu walikota dan Wakil walikota Salatiga Tahun 2011, belum genap usia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin. Kedua, perubahan status anggota TNI dan Kepolisaian Negara rep. Indonesia menjadi status sipil atau purna tugas atau sebaliknya.
Ketiga, tidak terdaftar dalam DP4 atau daftar Pemilu terakhir, keempat, telah meninggal dunia, kelima, pindah domisili atau tidak berdomisili di kelurahan tersebut. Keenam, yang terdaftar pada dua atau lebih domisili yang berbeda, ketujuh, perbaikan penulisan identitas serta kedelapan, yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Apa saja ketentuan yang memperbolehkan warga bisa memilih?
Bagi warga Kota Salatiga yang memiliki hak pilih harus terdaftar dalam daftar Pemilih, dengan ketentuan : pertama, sudah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun pada hari pemungutan suara Pemilu walikota dan wakil walikota Salatiga atau pada tanggal 8 Mei 2011 atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Kedua, selanjutnya untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Ketiga, untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat: nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya bagi mereka yang memenuhi ketentuan tersebut di atas, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Dan ketiga, berupa ketentuan lainnya yaitu pertama, seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih, dan kedua, apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas kependudukan (KTP) .
Bagaimana kalau belum tercantum di DPS?
Setelah DPS ditetapkan dan diumumkan selama 21( dua puluh satu) hari , masih terdapat pemilih yang telah memenuhi syarat belum /tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara ( DPS) maka dapat didaftar sebagai pemilih tambahan melalui kegiatan perbaikan. Dalam jangka waktu pengumuman pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama/identitas lainnya kepada PPS.
Bagaimna seharusnya upaya pemilih tambahan yang belum terdaftar?
Pemilih (tambahan) sebagaimana dimaksud di atas secara aktif melaporkan kepada PPS di kelurahan atau melalui RT/RW. Pencatatan daftar pemilih tambahan dilaksanakan paling lama 3 ( tiga) hari ( 4-6 Februari 2011) terhitung sejak berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan pemilih yang sudah didaftar diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih ( Form.model A3.3-KWK.KPU)
Dalam jangka waktu pengumuman DPTb ( daftar pemilih tambahan) dapat mengajukan usul perubahan/perbaikan hanya dalam hal penulisan nama dan identitas lainnya.
Kapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan?
Daftar pemilih sementara ( DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun Daftar pemilih Tetap ( DPT) dan di syahkan oleh PPS ( 18 Maret 2011). PPS mengumumkan DPT dalam jangka waktu 3 ( tiga) hari sejak DPT diumumkan ( 18 s/d 20 Maret 2011).
Dalam jangka waktu pengumuman apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam bahan DPS,di DPS dan/atau di DPTb tetapi tidak tercantum dalam DPT , atau memiliki KTP Kota Salatiga dan aktif melaporkan kepada PPS sampai dengan sebelum ditetapkan DPT, maka PPS segera memperbaiki dengan memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar Pemilih Tetap ( DPT) dengan ketentuan pemilih yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih.
Kapan Rekapitulasi DPT dilaksanakan?
Pertama, rekapitulasi Tingkat PPK. DPT yang diterima PPK dari PPS digunakan sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di wilayah kerjanya, PPK melakukan jumlah rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dari masing-masing kelurahan di wilayah kerjanya dalam rapat pleno PPK yang dihadiri PPS, Panwaslu Kecamatan dan Tim kampanye tingkat kecamatan ( kalau ada) pada tanggal 22 Maret 2011 dengan meggunakan formulir Model A5-KWK.KPU yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dilengkapi dengan data simpan elektronil (CD).
Kedua, rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Salatiga terdiri dari pertama, KPU Kota Salatiga menyusun dan menetapkan Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang terinci tiap kecamatan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Panwaslu Kota Salatiga, dan Tim Kampanye Pasangan calon tingkat Kota Salatiga pada tanggal 26 Maret 2011 dengan menggunakan form.A6-KWK.KPU.
Kedua, formulir tersebut digunakan sebagai lampiran Berita Acara Jumlah Pemilih dan TPS Pemilu walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2011 yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kota Salatiga.(HB_lux)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar