SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BERKOMUNIKASI
DAN MEMPEROLEH INFORMASI
UNTUK MENGEMBANGKAN PRIBADI
DAN LINGKUNGAN SOSIALNYA,
SERTA BERHAK UNTUK MENCARI,
MEMPEROLEH, MEMILIKI, MENYIMPAN,
MENGOLAH, DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI
DENGAN MENGGUNAKAN SEGALA JENIS SALURAN
YANG TERSEDIA
Cukup membanggakan dan dapat mengangkat citra Indonesia terkait dengan isu pemberantasan korupsi, transparansi, dan kebebasan pers. Apa isi UU KIP tersebut? Undang-Undang KIP secara cukup memadai mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Kewajiban memberikan informasi, dokumen, dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. Undang-Undang KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Beberapa arah yang ingin dicapai dengan adanya UU KIP ini diantaranya ialah : Pengelolaan informasi yang berkualitas; Pelayanan Informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan; Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Adapun tujuan pemberlakuan UU KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasannya; mendorong partisipasi masyarakat; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
Upaya Pemerintah Kota Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga dalam rangka memberikan pembelajaran dan penyebarluasan informasi, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa kepada masyarakat Salatiga, menempuh beberapa cara diantaranya menggunakan media Majalah HATI BERIMAN. Yaitu majalah yang diterbitkan oleh Bagian Humas Sekretariat daerah Pemerintah Kota Salatiga, yang berisikan Informasi dan berita aktual yang sedang terjadi. Siaran Radio Suara Salatiga 106.6 FM, media yang satu ini dipergunakan sebagai corong penyebarluasan informasi, forum diskusi dan sosialisasi. Papan Informasi, papan pengumuman yang diletakkan di area publik yang berfungsi sebagai media tempel informasi, berita, kejadian luar biasa dan lainnya. Media Center, Sarana dan prasarana yang disediakan bagi masyarakat Salatiga untuk mengakses informasi melalui internet. Websites, halaman web dipergunakan untuk memberikan paparan mengenai Salatiga, Agenda Kota dan informasi lainnya.
Dalam rangka perwujudan penyelenggaraan negara yang demokratis, masyarakat dapat juga memberikan masukan dan saran melalui media ini. Masyarakat luas dapat mengakses melalui internet di www.pemkot-salatiga.go.id.
Hotspot Area
Pengertian Hotspot/wifi adalah http://id.wikipedia.org/wiki/Wi-Fi, yang berarti Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.16 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya.
Awalnya Wi-Fi ditujukan untuk penggunaan perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant (PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.
Secara teknis operasional, Wi-Fi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat WLAN (wireless local area network). Dengan kata lain, Wi-Fi adalah sertifikasi merek dagang yang diberikan pabrikan kepada perangkat telekomunikasi (internet) yang bekerja di jaringan WLAN dan sudah memenuhi kualitas kapasitas interoperasi yang dipersyaratkan.
Tingginya animo masyarakat khususnya di kalangan komunitas Internet menggunakan teknologi Wi-Fi dikarenakan paling tmemiliki kemudahan akses. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel.
Konsekuensinya, pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop/handphone berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.
Bagaimana mengakses
Untuk mengakses layanan hotspot yang disediakan, kita harus masuk ke dalam suatu area dimana suatu koneksi internet dapat berlangsung secara Wireless (tanpa kabel). Biasanya dilakukan melalui perangkat notebook/Laptop/PDA/Handphone.
Kebanyakan perangkat Notebook/Laptop/Handphone sekarang telah dilengkapi perangkat wireless (wifi) secara built-in. Akan tetapi bagi yg belum memiliki perangkat wireless, dapat menambahkan perangkat wifi. Secara umum terdapat 2 jenis perangkat wireless untuk notebook/Laptop, PCMCIA device dan USB device. Jaringan wireless 2.4 GHz yang umum tersedia adalah IEEE802.11b (11 Mbps) dan IEEE802.11g (54 Mbps).
Koneksi yang kita lakukan tergantung dari Operating System (OS) yang digunakan, bila kita menggunakan OS Windows XP ke atas, biasanya langsung mengenali AcessPoint HotSpot yang terdekat ditandai dengan adanya SSID dalam suatu area HotSpot, seperti PANCASILA dan SUKOWATI untuk kawasan Lapangan Pancasila, Salatiga dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga. Setting address network biasanya telah terjadi secara otomatis. Hal ini juga berlaku apabila kita menggunakan handphone/PDA
Dalam rangka memberikan fasilitas interkoneksi menggunakan jaringan internet, Pemerintah Kota Salatiga menyediakan Free Hotspot Area untuk kawasan Lapangan Pancasila dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga. Anda tinggal datang, hidupkan perangkat Notebook/Laptop/PDA/Handphone Anda dan silahkan memanfaatkan fasilitas Internet yang ada.
Penyediakan Free Hotspot Area untuk kawasan Lapangan Pancasila dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga memiliki harapan agar Salatiga Lebih Maju, artinya terwujudnya masyarakat dan Kota Salatiga yang lebih baik di berbagai aspek. Bermakna bahwa pembangunan daerah senantiasa dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan Kota Salatiga yang lebih baik dengan didukung oleh SDM yang handal, berdaya saing serta pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan sehingga mampu mengikuti tuntutan perkembangan kemajuan jaman.(lkm)
DAN MEMPEROLEH INFORMASI
UNTUK MENGEMBANGKAN PRIBADI
DAN LINGKUNGAN SOSIALNYA,
SERTA BERHAK UNTUK MENCARI,
MEMPEROLEH, MEMILIKI, MENYIMPAN,
MENGOLAH, DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI
DENGAN MENGGUNAKAN SEGALA JENIS SALURAN
YANG TERSEDIA
(PASAL 28F UUD 1945)
Pengesahan RUU KIP menjadi UU pada Kamis 3 April 2008. (UU no. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) menjadikan Indonesia kini menjadi negara yang memiliki UU yang menjamin hak atas informasi. Artinya, harapan akan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel sudah terlembagakan. Masyarakat sudah memiliki jaminan hukum yang mengatur haknya untuk mengakses informasi dari badan publik dan dapat meminta informasi yang dibutuhkan dalam rangka ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Cukup membanggakan dan dapat mengangkat citra Indonesia terkait dengan isu pemberantasan korupsi, transparansi, dan kebebasan pers. Apa isi UU KIP tersebut? Undang-Undang KIP secara cukup memadai mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Kewajiban memberikan informasi, dokumen, dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. Undang-Undang KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.
Beberapa arah yang ingin dicapai dengan adanya UU KIP ini diantaranya ialah : Pengelolaan informasi yang berkualitas; Pelayanan Informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan; Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Adapun tujuan pemberlakuan UU KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasannya; mendorong partisipasi masyarakat; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
Upaya Pemerintah Kota Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga dalam rangka memberikan pembelajaran dan penyebarluasan informasi, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa kepada masyarakat Salatiga, menempuh beberapa cara diantaranya menggunakan media Majalah HATI BERIMAN. Yaitu majalah yang diterbitkan oleh Bagian Humas Sekretariat daerah Pemerintah Kota Salatiga, yang berisikan Informasi dan berita aktual yang sedang terjadi. Siaran Radio Suara Salatiga 106.6 FM, media yang satu ini dipergunakan sebagai corong penyebarluasan informasi, forum diskusi dan sosialisasi. Papan Informasi, papan pengumuman yang diletakkan di area publik yang berfungsi sebagai media tempel informasi, berita, kejadian luar biasa dan lainnya. Media Center, Sarana dan prasarana yang disediakan bagi masyarakat Salatiga untuk mengakses informasi melalui internet. Websites, halaman web dipergunakan untuk memberikan paparan mengenai Salatiga, Agenda Kota dan informasi lainnya.
Dalam rangka perwujudan penyelenggaraan negara yang demokratis, masyarakat dapat juga memberikan masukan dan saran melalui media ini. Masyarakat luas dapat mengakses melalui internet di www.pemkot-salatiga.go.id.
Hotspot Area
Pengertian Hotspot/wifi adalah http://id.wikipedia.org/wiki/Wi-Fi, yang berarti Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.16 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya.
Awalnya Wi-Fi ditujukan untuk penggunaan perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant (PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.
Secara teknis operasional, Wi-Fi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat WLAN (wireless local area network). Dengan kata lain, Wi-Fi adalah sertifikasi merek dagang yang diberikan pabrikan kepada perangkat telekomunikasi (internet) yang bekerja di jaringan WLAN dan sudah memenuhi kualitas kapasitas interoperasi yang dipersyaratkan.
Tingginya animo masyarakat khususnya di kalangan komunitas Internet menggunakan teknologi Wi-Fi dikarenakan paling tmemiliki kemudahan akses. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel.
Konsekuensinya, pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop/handphone berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.
Bagaimana mengakses
Untuk mengakses layanan hotspot yang disediakan, kita harus masuk ke dalam suatu area dimana suatu koneksi internet dapat berlangsung secara Wireless (tanpa kabel). Biasanya dilakukan melalui perangkat notebook/Laptop/PDA/Handphone.
Kebanyakan perangkat Notebook/Laptop/Handphone sekarang telah dilengkapi perangkat wireless (wifi) secara built-in. Akan tetapi bagi yg belum memiliki perangkat wireless, dapat menambahkan perangkat wifi. Secara umum terdapat 2 jenis perangkat wireless untuk notebook/Laptop, PCMCIA device dan USB device. Jaringan wireless 2.4 GHz yang umum tersedia adalah IEEE802.11b (11 Mbps) dan IEEE802.11g (54 Mbps).
Koneksi yang kita lakukan tergantung dari Operating System (OS) yang digunakan, bila kita menggunakan OS Windows XP ke atas, biasanya langsung mengenali AcessPoint HotSpot yang terdekat ditandai dengan adanya SSID dalam suatu area HotSpot, seperti PANCASILA dan SUKOWATI untuk kawasan Lapangan Pancasila, Salatiga dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga. Setting address network biasanya telah terjadi secara otomatis. Hal ini juga berlaku apabila kita menggunakan handphone/PDA
Dalam rangka memberikan fasilitas interkoneksi menggunakan jaringan internet, Pemerintah Kota Salatiga menyediakan Free Hotspot Area untuk kawasan Lapangan Pancasila dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga. Anda tinggal datang, hidupkan perangkat Notebook/Laptop/PDA/Handphone Anda dan silahkan memanfaatkan fasilitas Internet yang ada.
Penyediakan Free Hotspot Area untuk kawasan Lapangan Pancasila dan sekretariat Pemerintah Kota Salatiga memiliki harapan agar Salatiga Lebih Maju, artinya terwujudnya masyarakat dan Kota Salatiga yang lebih baik di berbagai aspek. Bermakna bahwa pembangunan daerah senantiasa dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan Kota Salatiga yang lebih baik dengan didukung oleh SDM yang handal, berdaya saing serta pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan sehingga mampu mengikuti tuntutan perkembangan kemajuan jaman.(lkm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar