SELAMAT HARI JADI SALATIGA KE-1260 "ÇRÎR=ASTU SWASTI PRAJÂBHYAH"

Minggu, 21 Maret 2010

Semudah Baca Koran Sebelum Sarapan

Dewasa ini, informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Oleh karena itulah, status informasi telah meningkat menjadi hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
UU No. 14/2008
Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi suatu hal penting bagi landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh layanan informasi dari badan publik dan untuk megevaluasi kebijakan publik sekaligus berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan, karena informasi akan menjadi sebuah informasi manakala disampaikan secara lengkap. Oleh karena itu, informasi sangat membutuhkan keterbukaan dan keluasan akses mendapatkan data, agar menjadi sebuah informasi yang lengkap, dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik yang telah menjadi sebuah UU, merupakan amanat UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Amanat ini menjadi bagian dari proses perjalanan reformasi di Indonesia yang akan terus bergulir menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Amanat ini juga lebih mengarah kepada lembaga publik, meliputi kelompok supra struktur politik (eksekutif, yudikatif) atau infrastruktur politik (legislatif, parpol, ormas, maupun lembaga masyarakat lain yang dibiayai pemerintah).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah ditetapkan 30 April 2008 dengan pemberlakukan dua tahun kemudian. Jika menghitung hari, maka masih tersisa sekitar satu bulan lagi. Menjadi pertanyaan besar bagi kita, siapkah lembaga pemerintah memasuki era keterbukaan informasi publik?

Aspek Kesiapan
Kesiapan Pemerintah Kota Salatiga dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sumber daya manusia, standar operasional prosedur layanan informasi, penguatan data base, serta sistem layanan informasi berbasis teknologi.
Pada prinsipnya, bentuk kesiapan SDM adalah kesiapan memberikan berbagai informasi kepada berbagai pihak. Sebagai abdi masyarakat, aparatur pemerintah harus mempunyai pemahaman untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan hak publik atas informasi juga menjadi agenda reformasi birokrasi. Agar pelayanan prima dalam memberikan informasi kepada publik bisa dikedepankan, masing-masing SKPD perlu menunjuk petugas Bakohumas yang akan melaksanakan fungsi-fungsi public relation di SKPD selaku badan publik. Petugas tersebut sekaligus akan mengolah informasi dan data yang akan diteruskan kepada publik.

Pelayanan informasi publik memang identik dengan pelayanan informasi kepada media massa melalui wartawan selaku insan pers. Tetapi tidak menutup kemungkinan permintaan informasi datang dari warga masyarakat lainnya. Informasi yang diperlukan pasti merupakan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah dengan media massa harus saling memercayai dan saling mengerti posisi masing-masing.

Untuk mewujudkan kondisi dimaksud nampaknya mendesak perlu pengaturan melalui produk hukum setingkat perwali tentang standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi kepada publik. Perwali ini perlu mengatur mekanisme dan tata cara baku tentang transformasi informasi dengan ruang lingkup walikota selaku kepala daerah, SKPD sebagai unsur staf dan pelaksana selaku badan publik kepada masyarakat, baik dengan sistem satu pintu ataupun banyak pintu. Dengan demikian, tidak ada lagi kejadian saling lempar siapa yang memberikan keterangan manakala diminta masyarakat. Selain itu, SOP tersebut juga dapat mengatur tentang kemungkinan sengketa. Walau tidak menjadi keharusan, komisi informasi kota yang bertujuan mengatasi terjadinya sengketa perlu direalisasikan.

Agar dapat diterapkan dengan baik, SOP tersebut perlu didukng dengan penguatan data base dan sistem layanan informasi berbasis IT. Ada dua program pengembangan data base yang sudah dirintis Pemerintah Kota Salatiga, yaitu sistem informasi manajemen daerah (Simda) yang dibangun pada tahun 2005. Program lainnya adalah perluasan jangkauan yang dibangun pada tahun 2007, yaitu wide area network (WAN).

Dalam hal sistem layanan informasi berbasis IT, Pemkot Salatiga sudah menyediakan sistem informasi majemen kepegawaian yang dikelola BKD, aplikasi keuang daerah (DPPKAD), sistem informasi administrasi kependudukan (Disdukcapil), bursa kerja online (Dinsosnakertrans), lelang online (ULP), situs investasi (KPM), dan musrenbang, profil daerah, serta Salatiga dalam angka (Bappeda). Diharapkan, sistem layanan informasi tersebut dapat dikelola lebih optimal sehingga bermanfaat bagi khalayak.

Terlebih, saat ini, Pemkot Salatiga sudah memiliki berbagai fasilitas penunjang, yaitu sambungan online di semua SKPD, lima titik free hotspot area, press room dan media center, serta bantuan dan hibah peralatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga juga sedang menggodok Raperda tentang Partisipasi yang mengacu kepada UU Nomor 14/2008.

Dengan berbagai kesiapan tersebut, semua informasi dapat diakses masyarakat dengan transparan, murah, cepat, tepat waktu, dan mudah. Semudah membaca koran setiap pagi sebelum sarapan. Artinya, masyarakat mendapatkan kemudahan informasi dari lembaga publik, karena memang keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat.(vth)

Intisari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif , dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

2. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya.

3. Hak masyarakat

a. memperoleh informasi publik

b. melihat dan mengetahui informasi publik

c. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum

d. mendapat salinan informasi publik melalui permohonan

e. menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan

f. mengajukan permintaan informasi

g. mengajukan gugatan ke pengadilan bila mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi publik

4. Kewajiban masyarakat

a. menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. mencantumkan narasumber (pemberi informasi)

5. Hak badan publik adalah menolak memberikan informasi jika informasi yang diminta adalah informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

6. Kewajiban badan publik

a. menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.

b. menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan

c. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien

d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuih hak setiap orang atas informasi publik.

e. Memberikan pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, atau pertahanan dan keamanan.

7. Jenis Informasi

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

b. Informasi yang dapat diakses berdasarkan permintaan

c. Informasi yang dikecualikan

8. Informasi yang dikecualikan

a. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat atau menggangu proses penegakan hukum.

b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

e. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan nasional

f. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

g. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemaun terakhir ataupun wasiat seseorang.

h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

i. Memorandum atau surat-surat antarbadan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.


Tidak ada komentar:

 
template : HB  |    by : boedy's