SELAMAT HARI JADI SALATIGA KE-1260 "ÇRÎR=ASTU SWASTI PRAJÂBHYAH"

Minggu, 21 Maret 2010

Mengoptimalkan Potensi Melalui Peningkatan Kualitas Data dan Informasi

Guna memberikan sistem pelayanan informasi yang ideal
diperlukan adanya Jaringan komputer local (LAN);
Jaringan antar SKPD (WAN); Aplikasi perkantoran berbasis
client server dan web; Situs internet; Aplikasi portal;
Koneksi telepon khusus yang tersambung
dengan pelayanan info;
Kerjasama dengan komunitas perpustakaan, pendidikan;
serta adanya pengelolaan arsip yang professional.
Namun secara umum hal-hal tersebut di atas
belum terpenuhi semua.
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan pengelolaan data dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 mulai tanggal 1 Mei 2010 akan membuka ruang lebih luas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Hal ini mensyaratkan diterapkannya prinsip demokratisasi, supremasi hukum, transparansi, keaktualan publik, akuntabilitas kinerja penyelenggara negara, dan partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan publik.Undang-undang ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan data dan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan demikian sejak dini harus dipersiapkan berbagai sarana dan prasarana agar implementasi UU KIP tersebut dapat dilakukan secara konsisten.

Demikian paparan Dinhubkominfo Provinsi Jawa Tengah yang disajikan dalam Rapat Sinkronisasi Data dan Informasi yang mengambil tema “Mengoptimalkan Potensi Jawa Tengah Melalui Peningkatan Kualitas Data dan Informasi” di Banaran Kabuaten Semarang baru-baru ini.Lebih jauh dijelaskan bahwa azaz UU KIP adalah setiap informasi publik haruslah dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan serta dengan cara yang sederhana. Hal ini mengisyaratkan akan adanya transformasi ke e-Government yang memiliki parameter Perubahan Budaya Kerja, Perubahan Bisnis Proses, SOP dan Kebijakan, Peraturan dan Perundangan. Sedangkan leadershipnya adalah adanya Penggunaan Internet, Penggunaan Infrastruktur TIK, Penggunaan Sistem Aplikasi, Standarisasi Metadata, Transaksi Elektronik serta Digitalisasi Data / Dokumen.

Adapun yang dimaksud dengan Informasi Publik disini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara (Psl 1 ayat 2). Untuk Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD (Psl 1 ayat 3). Sedangkan yang dimaksud Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan juknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi (Psl 1 ayat 4).

Kewajiban Badan Publik (Psl 7)Menutut UU KIP, badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; membangun dan mengembangkan system informasi dan komunikasi untuk mengelola informasi publik secara lebih baik dan efisien; serta mengumumkan informasi publik secara berkala, paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik yang ada. Yang dimaksud dengan informasi disini adalah hasil pengolahan data yg sudah mengandung nilai, dapat berupa keterangan, pernyataan, gagasan, pesan, yang disajikan dlm berbagai kemasan maupun format sesuai perkembangan teknologi. Sedangkan Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun untuk mengolah data dan menyebarkan informasi. Sistem informasi disusun sesuai kebutuhan organisasi dan tingkatan manajemennya. Selain itu yang sangat pokok adalah data, yaitu sekumpulan karakter berupa huruf, angka, simbol, tanda baca atau notasi yg belum memiliki arti.

Permasalahan UmumSecara umum permasalahan yang timbul adalah adanya Peng-kode-an data yang tidak standar, hal ini akan menyulitkan dalam proses integrasi data; adanya sistem informasi yang dibangun secara parsial dan kurang memperhatikan interoperabilitas yang akan mempersulit integrasi system; adanya kuantitas dan kualitas SDM aparatur bidang TIK masih terbatas; beragamnya teknik komunikasi yang diterapkan di tiap-tiap SKPD sehingga akan membutuhkan biaya tinggi untuk inter koneksi; belum optimalnya penggunaan dan pemanfaatan perangkat yang terpasang; kurang optimalnya pemanfaatan website untuk dukung tupoksi instansi; serta adanya ego sektoral berakibat mekanisme pengiriman data tidak lancar.Dengan demikian sangatlah diperlukan adanya Political Will, yaitu perhatian, kemauan dan dukungan seluruh jajaran pimpinan; Sarana dan Prasarana guna dukungan perangkat keras, lunak dan komunikasi; Sumber Daya Manusia aparatur yang miliki kemampuan dalam pemanfaatan TIK serta adanya kelembagaan atau unit yang tangani digitalisasi data dan informasi di setiap instansi.

Selain itu diperlukan juga konsolidasi tim pengelola data dan infomasi guna menentukan blue print dan roadmap integrasi database, supervisi pelaksanaan program yang telah di tetapkan serta koordinasi antar instansi.Guna memberikan sistem pelayanan informasi ideal diperlukan adanya Jaringan komputer local (LAN); Jaringan antar SKPD (WAN); Aplikasi perkantoran berbasis client server dan web; Situs internet; Aplikasi portal; Koneksi telepon khusus tersambung dengan pelayanan info; Kerjasama dengan komunitas perpustakaan, pendidikan; serta adanya pengelolaan arsip yang professional.

Secara umum mekanisme penyimpanan data dan informasi belum mengacu standar kearsipan; sistem database belum terintegrasi; masih cenderung untuk memusnahkan atau mengabaikan informasi yang telah digunakan; rendahnya pemahaman tentang signifikasi data dan informasi yang ada di institusi; serta adanya pemahaman bahwa data atau informasi yang dianggap valid untuk diarsip adalah hanya laporan-laporan resmi saja.Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa peningkatan kualitas data dan info merupakan komitmen bersama dalam perbaikannya; untuk layanan info secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel sangat diperlukan integrasi data; dalam hal digitalisasi data akan mempercepat terwujudnya dokumen elektronik; sedangkan keunggulan TIK dan penguasaan oleh SDM meng-akselerasi capaian target; dan yang tidak kalah pentingnya adalah e-Government guna meningkatkan aksesabilitas dan pelayanan umum.(Dinhubkominfo Prov Jateng_bdi)

Tidak ada komentar:

 
template : HB  |    by : boedy's