SELAMAT HARI JADI SALATIGA KE-1260 "ÇRÎR=ASTU SWASTI PRAJÂBHYAH"

Selasa, 20 Juli 2010

Laporan Utama III : VOL. 04/03/2010


Laporan Utama : Perlu Dilestarikan Aset dan Warisan Luhur Budaya


Salatiga merupakan kota yang termasuk sebagai salah satu Kota Pusaka di Indonesia. Sebuah kota yang memiliki aset dan warisan luhur budaya yang harus tetap dilestarikan. Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melestarikan warisan luhur tersebut maka pada tahun 2008 yang lalu telah dibentuk Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) . JKPI merupakan suatu organisasi di antara pemerintah kota dan atau pemerintah kabupaten yang mempunyai keanekaragaman pusaka alam dan atau pusaka budaya (tangible dan intangible), yang bertujuan untuk bersama-sama melestarikan pusaka alam dan pusaka budaya sebagai modal dasar untuk membangun ke masa depan.


Berkaitan dengan hal tersebut maka berikut adalah petikan wawancara reporter Majalah Hati Beriman dengan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Budaya dan Pariwisata Kota Salatiga Drs. Cholil As'ad.


Apa yang dimaksud dengan Kota Pusaka?

Kota pusaka adalah sebuah kota yang memiliki pusaka, dalam hal ini pusaka tersebut terdiri atas pusaka alam, pusaka budaya ragawi dan pusaka budaya tak ragawi. Gabungan dari ketiga jenis pusaka tersebut kemudian dinamakan saujana. Termasuk dalam pusaka alam di Kota Salatiga yaitu suasana alam yang dapat dinikmati oleh makhluk hidup.yang lebih lanjut dapat diartikan sebagai keindahan panorama, maupun kesejukan udara di Salatiga. Pemandangan yang indah dari Gunung Merbabu dan Merapi serta udara yang sejuk merupakan pusaka alam bagi Kota Salatiga sehingga harus dijaga kelestariannya Hal ini menuntut pengaturan terhadap keberadaan gedung-gedung bertingkat di Salatiga jangan sampai keberadaan gedung tersebut dapat menghilangkan kenikmatan warga menyaksikan keindahan alam disekitarnya.

Mengenai pusaka ragawi termasuk dalam jenis pusaka ini yaitu bangunan candi, istana, bangunan kecil yang bersejarah, dan pemukiman tradisional. Untuk Kota Salatiga maka keberadaan benda cagar budaya merupakan salah satu pusaka ragawi yang harus dijaga kelestariannya. Kemudian yang termasuk sebagai pusaka tak ragawi adalah meliputi tradisi, kearifan lokal, bahasa, sastra, musik tradisional, tari, teater, seni kriya, seni beladiri, olah raga, pengobatan tradisional, dan juga kuliner.


Sejak kapan istilah Kota pusaka ini digulirkan?

Sejak dibentuknya JKPI pada Oktober 2008 istilah Kota Pusaka ini resmi digunakan, pada waktu itu peresmian JKPI dilakukan di Kota Solo oleh Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik. Pada awal terbentuknya JKPI telah memiliki 12 kota yang terdaftar sebagai anggota, dan seiring berjalannya waktu hingga saat ini kurang lebih 32 kota telah terdaftar sebagai anggota JKPI termasuk Kota Salatiga. Dan menjadi kebanggaan Kota Salatiga bahwa Walikota Salatiga termasuk salah sebagai satu pengurus dari JKPI tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Kota Salatiga untuk kedepan menjaga dan melestarikan pusaka yang dimiliki oleh Salatiga.


Apa yang mendasari perlunya diangkat tentang keberadaan Kota Pusaka ini?

Keberadaan pusaka tersebut menuntut kewajiban dari semua pihak untuk menjaga dan melestarikannya sehingga kekayaan alam dan budaya tersebut tidak hilang begitu saja. Generasi penerus bangsa inipun perlu dan memiliki hak untuk menikmati pusaka-pusaka tersebut. Namun selain itu tidak dipungkiri bahwa proses pembangunan harus terus dilaksanakan, keadaan seperti ini menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian pusaka. Untuk itu perlu mencari jalan terbaik dalam rangka melestarikan aset warisan budaya ketika melaksanakan pembangunan pengembangan kota. Sebagai misal apabila dilaksanakan pembangunan mall yang menggusur bangunan bersejarah, maka hal tersebut tidak benar karena akan menghilangkan identitas bangsa. Namun jika mempertahankan bangunan warisan lalu mengabaikan pengembangan kota, juga tidak dibenarkan karena pemerintah harus menciptakan lapangan kerja demi kesejahteraan warga.

Dalam kondisi seperti itu maka perlu dicarikan suatu solusi pembangunan kota yang mempedulikan aset budaya. Misalnya, bangunan warisan kuno tetap dipertahankan berada di tengah bangunan modern yang dibangun. Bangunan kuno tersebut tetap dipertahankan bentuk fisiknya dan bisa difungsikan misalnya sebagai perpustakaan.

Cara seperti ini nantinya akan sangat membantu generasi penerus dalam melacak sejarah bangsanya sendiri. Mereka akan menghargai generasi pendahulunya sebagai orang tua yang mampu menghargai warisan budaya tapi tanpa menghambat pembangunan.


Apa yang menjadikan sebuah kota dapat disebut sebagai kota pusaka?

Apabila sebuah kota merasa memiliki ketiga jenis pusaka yaitu pusaka alam, pusaka ragawi dan pusaka tak ragawi dan kemudian mendaftarkan diri kepada JKPI, maka kota tersebut telah menjadi sebuah kota pusaka. Sehingga apabila ada sebuah kota yang sebenarnya memiliki pusaka-pusaka tersebut namun tidak mendaftar pada JKPI maka belum dapat disebut sebagai kota pusaka.


Bagaimana Pemerintah Kota Salatiga menyikapi termasuknya kota ini sebagai salah satu Kota Pusaka?

Sejak sebelum digulirkannya tentang kota pusaka ini Pemerintah Kota Salatiga telah mengambil sikap terhadap keberadaan pusaka di kota ini. Kebijakan tentang gedung-gedung bertingkat yang cukup tinggi sebenarnya telah diatur, selain itu pemerintah juga telah mengidentifikasi bangunan cagar budaya yang ada di Kota Salatiga dan berbagai upaya untuk pelestariannya sehingga benda bersejarah tersebut tidak akan musnah begitu saja.

Pemerintah juga tidak memungkiri memang telah banyak benda-benda bersejarah yang telah hilang, hal tersebut memang sangat disayangkan. Untuk itu dalam waktu dekat akan dibuat perda tentang BCB untuk melindungi BCB yang masih ada. Untuk mempertahankan kesejukan yang dirasa telah sedikit meninggalkan Salatiga Pemerintah telah mengupayakan penghijauan diberbagai wilayah agar kesejukan Kota Salatiga dapat terwujud kembali.


Mungkinkah sebuah kota kehilangan statusnya sebagai sebuah kota pusaka?

Hal tersebut mungkin saja terjadi, apabila sebuah kota telah kehilangan pusaka yang dimiliki maka otomatis sudah tidak layak untuk disebut sebagai kota pusaka.

Jika kondisi tersebut terjadi tentunya merupakan keadaan yang sangat memprihatinkan, karena hilangnya status sebagai kota pusaka menunjukkan ketidaakmampuan kota yang bersangkutan dalam menjaga pusaka yang dimiliki. Sekaligus menjadi bukti tidak adanya itikad dari pemerintah yang bersangkutan untuk mempertahankan aset dan warisan budaya leluhurnya.


Apa upaya yang dilakukan untuk mempertahankan predikat kota pusaka ini?

Dalam hal ini manajemen resiko bencana merupakan salah satu upaya untuk melestarikan pusaka, menyelamatkan pusaka dan meningkatkan kondisi pusaka agar dapat bertahan untuk waktu yang lebih panjang. Prinsip-prinsip manajemen resiko bencana akan diterapkan dalam upaya mempertahankan pusaka Salatiga. Prinsip – prinsip tersebut meliputi perencanaan, kesiapsiagaan, dokumentasi yang jelas, program pemeliharaan, keterlibatan masyarakat dan prioritas tindakan. Selain itu mencegah kerusakan, memelihara merupakan gaya hidup yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tua muda bahkan anak-anak sekalipun.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam melestarikan pusaka Salatiga. Selain itu sekolah merupakan media penting untuk sejak dini mengenalkan, memahami keragaman, makna dan fungsi pusaka dalam kehidupan. Melalui pendidikan diharapkan generasi mendatang akan lebih mengenal, menyayangi, melestarikan dan bertanggung jawab untuk mewariskan pusaka kepada generasi berikutnya. Pemerintah Kota Salatiga sendiri dalam waktu dekat akan menerbitkan Perda yang mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan pusaka yang dimiliki Kota Salatiga.


Apa saja yang berpotensi menjadi kendala dalam mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota pusaka?

Terkait dengan pelestarian BCB yang ada Pemerintah Kota Salatiga belum mampu memberikan pendanaan untuk pemeliharaan BCB yang ada di Salatiga kecuali BCB yang saat ini telah menjadi milik pemerintah kurang lebih sejumlah 12 bangunan tua termasuk didalamnya bangunan sekolah.

Sedangkan untuk BCB yang menjadi milik masyarakat pemerintah mengatur agar pembangunan yang mungkin dilakukan tidak merusak dari BCB yang ada. UU no 5 tahun 1992 telah mengatur keberadaan BCB ini dan disisi lain sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya masyarakat mentaati undang-undang yang masih berlaku tersebut.


Apa harapan dari pemerintah dengan dijadikannya Salatiga sebagai kota pusaka?

Dengan masuknya Kota Salatiga sebagai salah satu kota pusaka maka hal tersebut dapat mempertahankan sejarah dari Kota Salatiga, sebagaimana telah diketahui bahwa sejarah menunjukkan bahwa Kota Salatiga memiliki peran yang sangat penting dari waktu ke waktu.

Dengan menyadari bahwa kota ini merupakan sebuah kota penting menjadikan motivasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk mencintai, memelihara, melestarikan serta membangunnya sehingga dapat mengarah kepada tercapainya keindahan, kenyamanan dan layak menjadi sebuah kota yang dapat dibanggakan.

Meskipun beberapa BCB telah hilang namun dalam upaya melestarikan pusaka Kota Salatiga tidak mengenal istilah terlambat, masih banyak tonggak-tonggak sejarah yang harus diselamatkan dan diuri-uri. Nantinya setelah BCB yang ada diidentifikasi akan dipasang pada tiap BCB tersebut semacam papan informasi yang memberikan penjelasan mengenai sejarah dari BCB tersebut mulai dari pembangunannya hingga saat terakhir kondisi BCB tersebut.

Namun selain dari itu, yang paling utama pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pusaka Kota Salatiga tercinta dapat dipertahankan dan dilestarikan sehingga dapat dinikmati pula oleh generasi penerus selanjutnya.(HB_9)

Tidak ada komentar:

 
template : HB  |    by : boedy's