Laporan Utama : Perlu Dilestarikan Aset dan Warisan Luhur Budaya
|
Salatiga merupakan
Berkaitan dengan hal tersebut maka berikut adalah petikan wawancara reporter Majalah Hati Beriman dengan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Budaya dan Pariwisata Kota Salatiga Drs. Cholil As'ad.
Apa yang dimaksud dengan Kota Pusaka? Mengenai pusaka ragawi termasuk dalam jenis pusaka ini yaitu bangunan candi, istana, bangunan kecil yang bersejarah, dan pemukiman tradisional. Untuk Kota Salatiga maka keberadaan benda cagar budaya merupakan salah satu pusaka ragawi yang harus dijaga kelestariannya. Kemudian yang termasuk sebagai pusaka tak ragawi adalah meliputi tradisi, kearifan lokal, bahasa, sastra, musik tradisional, tari, teater, seni kriya, seni beladiri, olah raga, pengobatan tradisional, dan juga kuliner.
Sejak kapan istilah Sejak dibentuknya JKPI pada Oktober 2008 istilah Kota Pusaka ini resmi digunakan, pada waktu itu peresmian JKPI dilakukan di Kota Solo oleh Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik. Pada awal terbentuknya JKPI telah memiliki 12 kota yang terdaftar sebagai anggota, dan seiring berjalannya waktu hingga saat ini kurang lebih 32 kota telah terdaftar sebagai anggota JKPI termasuk Kota Salatiga. Dan menjadi kebanggaan Kota Salatiga bahwa Walikota Salatiga termasuk salah sebagai satu pengurus dari JKPI tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Kota Salatiga untuk kedepan menjaga dan melestarikan pusaka yang dimiliki oleh Salatiga.
Apa yang mendasari perlunya diangkat tentang keberadaan Kota Pusaka ini? Keberadaan pusaka tersebut menuntut kewajiban dari semua pihak untuk menjaga dan melestarikannya sehingga kekayaan alam dan budaya tersebut tidak hilang begitu saja. Generasi penerus bangsa inipun perlu dan memiliki hak untuk menikmati pusaka-pusaka tersebut. Namun selain itu tidak dipungkiri bahwa proses pembangunan harus terus dilaksanakan, keadaan seperti ini menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian pusaka. Untuk itu perlu mencari jalan terbaik dalam rangka melestarikan aset warisan budaya ketika melaksanakan pembangunan pengembangan Dalam kondisi seperti itu maka perlu dicarikan suatu solusi pembangunan Cara seperti ini nantinya akan sangat membantu generasi penerus dalam melacak sejarah bangsanya sendiri. Mereka akan menghargai generasi pendahulunya sebagai orang tua yang mampu menghargai warisan budaya tapi tanpa menghambat pembangunan.
Apa yang menjadikan sebuah Apabila sebuah
Bagaimana Pemerintah Kota Salatiga menyikapi termasuknya Sejak sebelum digulirkannya tentang Pemerintah juga tidak memungkiri memang telah banyak benda-benda bersejarah yang telah hilang, hal tersebut memang sangat disayangkan. Untuk itu dalam waktu dekat akan dibuat perda tentang BCB untuk melindungi BCB yang masih ada. Untuk mempertahankan kesejukan yang dirasa telah sedikit meninggalkan Salatiga Pemerintah telah mengupayakan penghijauan diberbagai wilayah agar kesejukan Kota Salatiga dapat terwujud kembali.
Mungkinkah sebuah Hal tersebut mungkin saja terjadi, apabila sebuah Jika kondisi tersebut terjadi tentunya merupakan keadaan yang sangat memprihatinkan, karena hilangnya status sebagai
Apa upaya yang dilakukan untuk mempertahankan predikat Dalam hal ini manajemen resiko bencana merupakan salah satu upaya untuk melestarikan pusaka, menyelamatkan pusaka dan meningkatkan kondisi pusaka agar dapat bertahan untuk waktu yang lebih panjang. Prinsip-prinsip manajemen resiko bencana akan diterapkan dalam upaya mempertahankan pusaka Salatiga. Prinsip – prinsip tersebut meliputi perencanaan, kesiapsiagaan, dokumentasi yang jelas, program pemeliharaan, keterlibatan masyarakat dan prioritas tindakan. Selain itu mencegah kerusakan, memelihara merupakan Sehingga diharapkan masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam melestarikan pusaka Salatiga. Selain itu sekolah merupakan media penting untuk sejak dini mengenalkan, memahami keragaman, makna dan fungsi pusaka dalam kehidupan. Melalui pendidikan diharapkan generasi mendatang akan lebih mengenal, menyayangi, melestarikan dan bertanggung jawab untuk mewariskan pusaka kepada generasi berikutnya. Pemerintah Kota Salatiga sendiri dalam waktu dekat akan menerbitkan Perda yang mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan pusaka yang dimiliki Kota Salatiga.
Apa saja yang berpotensi menjadi kendala dalam mempertahankan Kota Salatiga sebagai Terkait dengan pelestarian BCB yang ada Pemerintah Kota Salatiga belum mampu memberikan pendanaan untuk pemeliharaan BCB yang ada di Salatiga kecuali BCB yang saat ini telah menjadi milik pemerintah kurang lebih sejumlah 12 bangunan tua termasuk didalamnya bangunan sekolah. Sedangkan untuk BCB yang menjadi milik masyarakat pemerintah mengatur agar pembangunan yang mungkin dilakukan tidak merusak dari BCB yang ada. UU no 5 tahun 1992 telah mengatur keberadaan BCB ini dan disisi lain sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya masyarakat mentaati undang-undang yang masih berlaku tersebut.
Apa harapan dari pemerintah dengan dijadikannya Salatiga sebagai Dengan masuknya Kota Salatiga sebagai salah satu kota pusaka maka hal tersebut dapat mempertahankan sejarah dari Kota Salatiga, sebagaimana telah diketahui bahwa sejarah menunjukkan bahwa Kota Salatiga memiliki peran yang sangat penting dari waktu ke waktu. Dengan menyadari bahwa Meskipun beberapa BCB telah hilang namun dalam upaya melestarikan pusaka Kota Salatiga tidak mengenal istilah terlambat, masih banyak tonggak-tonggak sejarah yang harus diselamatkan dan diuri-uri. Nantinya setelah BCB yang ada diidentifikasi akan dipasang pada tiap BCB tersebut semacam papan informasi yang memberikan penjelasan mengenai sejarah dari BCB tersebut mulai dari pembangunannya hingga saat terakhir kondisi BCB tersebut. Namun selain dari itu, yang paling utama pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pusaka Kota Salatiga tercinta dapat dipertahankan dan dilestarikan sehingga dapat dinikmati pula oleh generasi penerus selanjutnya.(HB_9) |
Selasa, 20 Juli 2010
Laporan Utama III : VOL. 04/03/2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar